Tips agar Bisnis UMKM Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Luthfa
|
December 11, 2021

Bisnis UMKM kamu sedang butuh tambahan modal? Perusahaan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusinya. Namun, kamu harus berhati-hati saat memilih perusahaan pinjol sebab baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merilis ada lebih dari 3.000 perusahaan pinjol ilegal.

Tentunya ini sangat mengkhawatirkan nasabah mengingat pinjol bisa merugikan nasabah. Mulai dari teror penagihan tanpa henti hingga penyebarluasan data pribadi. Bahkan yang lebih parah, teror penagihan bisa berubah menjadi teror pembunuhan.

Faktor minim pengetahuan jadi salah satu alasan banyak orang tertipu pinjol ilegal. Oleh karenanya, penting bagi kamu sebagai pemilik bisnis UMKM untuk menghindari pinjol ilegal dengan melakukan cara cerdas berikut ini.

Tips Bisnis UMKM agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

bisnis umkm terhindari dari pinjol ilegal

Mencari tambahan modal usaha untuk bisnis UMKM melalui perusahaan pinjaman online memang disarankan karena prosesnya dinilai lebih mudah ketimbang meminjam di bank. Akan tetapi, kamu tidak boleh gampang percaya dengan perusahaan pinjol, terlebih oleh mereka yang terlalu memudahkan nasabahnya.

Supaya kamu tidak tertipu dengan perusahaan pinjol, lebih baik ketahui tipsnya di bawah ini.

Cek legalitas perusahaan

bisnis umkm terhindari dari pinjol ilegal

Melakukan pengecekan pada perusahaan pinjaman online adalah cara pertama yang harus kamu lakukan demi mencegah bisnis UMKM terhindari dari praktik pinjol ilegal. Cek secara menyeluruh mengenai kredibilitas serta legalitas dari perusahaan pinjol tersebut.

Kamu bisa mengeceknya langsung ke situs OJK dan mencari nama perusahaan pinjol yang hendak kamu pilih. Ini adalah cara termudah dalam memitigasi potensi terjebak pinjol ilegal. Jika perusahaan tersebut terdaftar di OJK, itu artinya perusahaan tersebut aman dan bergerak di bawah naungan hukum.

Cek suku bunga yang ditawarkan

bisnis umkm terhindari dari pinjol ilegal

Menemukan perusahaan pinjaman online yang terlalu memudahkan bahkan menggampangkan nasabahnya? Jangan senang dulu karena bisa jadi ini adalah jebakan. Banyak perusahaan pinjol ilegal yang memudahkan proses peminjaman dana dengan dalih ingin memberikan kenyamanan bagi nasabahnya.

Padahal cara tersebut justru hanyalah iming-iming semata agar calon nasabah percaya dengan tawaran kredit mereka. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu dalam memberikan penawaran.

Perusahaan pinjol yang legal akan menghitung besaran bunga dengan seksama mengingat ada barang atau surat dari bisnis UMKM kamu yang biasanya akan dijadikan sebagai penjamin. Jika kamu menemukan perusahaan pinjol yang menghitung suku bunga dan denda secara cepat dan gamblang, kamu harus curiga.

Selektif terhadap layanannya

bisnis umkm terhindari dari pinjol ilegal

Hal yang tak kalah penting adalah selektif terhadap layanan yang ditawarkan oleh perusahaan pinjaman online. Sebelum menyetujuinya, cermati dan pelajari dulu setiap layanan yang ditawarkan, serta ketahui manfaat dan risikonya untuk bisnis UMKM kamu.

Tinjau lebih dalam mengenai biaya, agunan, dan tenor yang diberikan. Selain itu, cari tahu lebih lanjut tentang jumlah pengguna aplikasi perusahaan pinjol tersebut. Pengguna aplikasi bisa dijadikan tolak ukur untuk mengetahui seberapa aman perusahaan pinjol yang kamu incar.

Banyaknya pengguna aplikasi dapat menandakan bahwa sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap perusahaan itu.

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjebak perusahaan pinjol ilegal?

bisnis umkm terhindari dari pinjol ilegal

Sebenarnya cukup mudah untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut kredibel atau tidak. Nama perusahaan pinjol ilegal biasanya tidak umum dan jarang terdengar di telinga masyarakat awam.

Untuk memastikannya, kamu hanya perlu mengeceknya di situs OJK. Jika namanya tidak muncul dalam daftar pinjol berizin OJK, bisa dipastikan itu adalah perusahaan pinjol ilegal. Namun, jika kamu sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal, cara yang bisa kamu lakukan hanyalah melaporkannya kepada pihak terkait.

Laporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang seperti:

1. Layanan Jendela AFPI:

- Telepon: 150505 (bebas pulsa)

- E-mail: pengaduan@afpi.or.id

- Website: www.afpi.or.id

2. Polisi Siber Indonesia

- Website: https://patrolisiber.id

- E-mail: info@cyber.polri.go.id

3. Satgas Waspada Investasi (SWI)

- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id

Selain itu, jangan gunakan dana yang kamu terima untuk kebutuhan bisnis UMKM kamu. Simpan saja dana tersebut dan catat jumlah dana yang masuk ke rekening. Catatan ini dapat dijadikan bukti (bukti dana masuk secara tiba-tiba) saat melapor dan pihak pinjol ilegal tidak bisa menuntut kamu untuk membayar dana yang kamu gunakan.

Tingkatkan Performa Bisnis UMKM dengan Bergabung di OY! Bisnis

Menggunakan jOY! Bisnis milik OY! Indonesia adalah kewajiban jika ingin meningkatkan performa bisnis UMKM.OY! Bisnis didesain untuk membantu pemilik UMKM dalam meraih lebih banyak pelanggan melalui pembayaran digital.

OY! Bisnis akan memfasilitasi kamu dalam menyediakan berbagai metode pembayaran yang dibutuhkan pelanggan. Lewat produk OY! Payment Link, pelanggan kamu bisa membayar dengan menggunakan transfer bank, e-wallet, virtual account, dan QRIS.

Secara tidak langsung, cara ini akan menjangkau lebih banyak pelanggan karena kamu bisa membuat konsumen merasa lebih nyaman saat berbelanja di toko kamu. Produk OY! Payment Link juga memudahkan kamu dalam hal rekonsiliasi keuangan sebab semua transaksi tercatat secara otomatis di dashboard OY! Bisnis.

Bagi kamu yang ingin menggali informasi mengenai bisnis UMKM di Indonesia atau ingin mengetahui bagaimana cara OY! Indonesia membantu pengelolaan keuangan UMKM, cari tahu informasinya di sini.  

Bagaimana, tertarik menggunakan OY! Indonesia? Tunggu apalagi, daftarkan bisnis kamu sekarang juga di OY! Bisnis dan nikmati kemudahan menerima pembayaran!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023