Aturan Baru Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tidak Boleh Lebih dari 60 Huruf - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan aturan baru yang ditandatangani oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama di KTP serta Dokumen Kependudukan lainnya.
Sesuai dengan peraturan yang tertulis, per tanggal 21 April 2022, nama di KTP serta Dokumen Kependudukan lainnya tidak boleh kurang dari 2 kata dan tidak boleh lebih dari 60 huruf.
Mengutip dari Permendagri yang telah ditandatangani oleh Menteri, pada Pasal 3 disebutkan bahwa aturan tersebut berlaku di dokumen resmi yang merupakan data autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:
- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kependudukan
Aturan Nama di KTP serta Dokumen Kependudukan Tahun 2022
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan yang ada menyebutkan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus sesuai dengan norma-norma yang ada serta memenuhi peraturan ketentuan yang telah disebutkan.
Berikut adalah kriteria pencatatan nama di KTP serta Dokumen Kependudukan lainnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (2), yaitu:
- Nama mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif maupun multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 juga menyebutkan bahwa jika penduduk melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Persyaratannya pun harus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara untuk pembetulan nama di KTP maupun Dokumen Kependudukan lainnya yang salah ketik, bisa dilakukan dengan cara membawa dokumen autentik yang menjadi dasar pembetulan ke Disdukcapil terdekat.
Untuk pergantian maupun pembetulan nama di KTP serta Dokumen Kependudukan lainnya di Disdukcapil sendiri tidak memungut biaya apapun selain materai.
Aturan Pencatatan Nama di KTP dan Dokumen Kependudukan
Pencatatan nama di KTP serta Dokumen Kependudukan pun memiliki aturan khusus yang harus diikuti, sebagaimana tercatat di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 5, antara lain:
- Menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, ataupun yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan di Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Dalam pasal yang sama, disebutkan juga beberapa larangan mengenai pencatatan nama di KTP maupun Dokumen Kependudukan lain, yaitu:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Bagi penduduk yang melanggar peraturan-peraturan yang telah dituliskan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran atau nama tidak akan dicatat oleh pihak Disdukcapil.
Cara Buat KTP di Tahun 2022
KTP tentunya merupakan hal wajib yang dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang sudah mencapai umur 17 tahun. KTP memiliki banyak fungsi, dari sebagai penunjuk identitas bahkan sampai untuk registrasi berbagai macam hal.
Cara membuat KTP sendiri ternyata cukup mudah, loh. Yuk, simak langkah beserta persyaratannya di bawah ini.
- Berusia 17 tahun
- Membawa fotokopi dokumen pendukung (fotokopi KK, surat pengantar Kelurahan/Kecamatan, surat keterangan pindah jika memang pindah daerah) ke Disdukcapil terdekat
- Menyerahkan dokumen dan mengisi formulir yang ada
- Mengambil foto serta sidik jari (tahap ini tidak boleh diwakilkan oleh orang lain)
Pembuatan KTP sendiri sebenarnya bisa memakan waktu yang cukup lama, apalagi jika Disdukcapil sedang ramai. Prosesnya sendiri bisa memakan waktu sampai dua minggu sehingga biasanya, Disdukcapil akan memberikan surat identitas sementara yang bisa kamu gunakan sampai KTP kamu jadi.
Akan tetapi, membawa surat kemana-mana tentunya cukup merepotkan bukan? Oleh karena itu, pemerintah pun mengeluarkan KTP elektronik (e-KTP) sejak beberapa tahun yang lalu. E-KTP sendiri memiliki fungsi sama dengan KTP fisik, namun lebih cepat didapatkan oleh masyarakat sehingga bisa digunakan sesegera mungkin.
Nah, itulah tahapan yang perlu kamu ikuti untuk membuat KTP. Jangan lupa juga untuk mengikuti peraturan yang sudah disebutkan di atas jika kamu hendak melakukan pergantian nama di KTP.
Jika kamu sudah memiliki KTP, hati-hati dalam menyimpannya agar tidak hilang dan informasi yang tertera tidak disalahgunakan, ya!