Aturan Baru Nama di KTP: Minimal 2 Kata dan Tidak Boleh Lebih dari 60 Huruf
Berdasarkan Permendagri terbaru Nomor 73 Tahun 2022, ada beberapa aturan baru mengenai pencatatan nama di KTP beserta Dokumen Kependudukan lainnya. Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasannya dengan lebih lanjut.