Tips Pinjam Modal Usaha UMKM dari Fintech

Luthfa
|
December 30, 2021

Istilah fintech atau financial technology mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kamu. Fintech adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan yang mengandalkan kecanggihan teknologi internet. Terobosan fintech banyak macamnya, tapi salah satu yang menjadi perhatian adalah peer to peer lending.

Peer to peer lending atau pinjaman uang online adalah inovasi fintech yang kini sangat diminati masyarakat, khususnya oleh mereka yang punya usaha UMKM. Melalui peer to peer lending, para pelaku usaha dapat meminjam modal usaha UMKM dengan cara yang lebih praktis ketimbang aturan bank.

Meski prosesnya jauh lebih mudah, jangan langsung tergiur dengan kemudahan yang diberikan. Kamu tetap harus berhati-hati saat hendak meminjam modal usaha di perusahaan fintech. Sebab, saat ini ada banyak fintech ilegal yang bisa menjerumuskan kamu ke dalam lubang utang lantaran bunga yang dibebankan sangat besar.

Oleh karenanya, penting untuk mengikuti tips di bawah ini agar kamu tetap aman saat meminjam modal usaha UMKM di fintech.

Tips Pinjam Modal Usaha UMKM dari Fintech

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Hadirnya fintech peer to peer lending dapat membuka akses bagi pelaku usaha yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. Fintech memang memudahkan, tapi di satu sisi juga dapat membuat peminjamnya menjadi terlena untuk sering mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasinya.

Supaya kamu tidak menyesal saat meminjam modal usaha UMKM di fintech, terdapat beberapa tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa kamu terapkan agar tidak merugi nantinya.

Pinjam modal usaha UMKM di fintech yang terdaftar dan berizin di OJK

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa saat ini ada begitu banyak fintech ilegal yang menawarkan pinjaman modal dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, jangan langsung tergoda. Kamu harus memastikan bahwa perusahaan fintech yang kamu tuju telah mengantongi izin dari OJK.

Dengan adanya lisensi ini, proses peminjaman modal usaha UMKM akan berjalan dengan aman. Untuk memastikan aman atau tidaknya perusahaan fintech tersebut, cek legalitasnya di website OJK (www.ojk.go.id) atau telepon ke kontak OJK 157.

Pinjam sesuai kemampuan

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Kemudahan dalam bentuk hal apa pun pasti dapat membuat orang terlena, apalagi dalam soal meminjam uang. Meski proses peminjaman uang di fintech terbilang mudah, kamu tidak boleh langsung terlena dan meminjam lebih dari yang dibutuhkan.

Lebih baik, pinjam sesuai dengan kemampuanmu karena yang namanya utang harus dilunasi secepat mungkin. Jangan sampai kamu malah terbebani dengan tunggakan akibat tidak mampu membayar utang pinjaman modal. 

Lunasi cicilan tepat waktu

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Aturan peminjaman uang di fintech biasanya dikenakan bunga. Semakin cepat kamu melunasi utangmu, semakin rendah bunga yang akan dikenakan. Sebaliknya, semakin lama kamu membayar cicilannya, semakin tinggi pula bunga yang harus kamu bayarkan.

Kamu pasti tidak ingin dibayangi-bayangi dengan utang, kan? Untuk itu, kelola uang dengan bijak dan sesuai pinjaman di fintech dengan kemampuan finansial yang kamu miliki.

Jangan gali lubang tutup lubang

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Poin ini harus dijauhi karena dapat memperburuk keadaan finansialmu saat ini. Gali lubang tutup lubang tidak akan mempercepat pelunasan utang dari pinjaman modal usaha UMKM yang kamu ajukan, tapi hanya akan membawamu kepada utang yang baru.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji. Jika perlu pasang pengingat di handphone atau beri tanda pada kalender di rumah agar kamu bisa segera melunasi utang secepat yang kamu bisa.

Ketahui bunga dan denda pinjaman

tips pinjam modal usaha UMKM dari fintech

Bunga dan denda pinjaman masing-masing fintech berbeda-beda. Nah, sebelum melakukan pinjaman, sebaiknya pelajari dulu bunga dan denda yang ditawarkan. Kemudian, lakukan survey ke beberapa perusahaan fintech lainnya sebagai pembanding.

Setelah semua cara telah dilakukan, kini pahami isi kontrak perjanjiannya. Baca dengan teliti dan tanyakan bila ada hal yang membingungkan. Jangan sampai gegabah saat mengajukan pinjaman karena risiko terlilit utang besar terjadi.

Tingkatkan Performa Bisnis UMKM dengan Bergabung di OY! Bisnis

Menggunakan OY! Bisnis milik OY! Indonesia adalah kewajiban jika ingin meningkatkan performa bisnis UMKM. OY! Bisnis didesain untuk membantu pemilik UMKM dalam meraih lebih banyak pelanggan melalui pembayaran digital.

OY! Bisnis akan memfasilitasi kamu dalam menyediakan berbagai metode pembayaran yang dibutuhkan pelanggan. Lewat produk OY! Payment Link, pelanggan kamu bisa membayar dengan menggunakan transfer bank, e-wallet, virtual account, dan QRIS.

Secara tidak langsung, cara ini akan menjangkau lebih banyak pelanggan karena kamu bisa membuat konsumen merasa lebih nyaman saat berbelanja di toko kamu. Produk OY! Payment Link juga memudahkan kamu dalam hal rekonsiliasi keuangan sebab semua transaksi tercatat secara otomatis di dashboard OY! Bisnis.

Bagi kamu yang ingin menggali informasi mengenai bisnis UMKM di Indonesia atau ingin mengetahui bagaimana cara OY! Indonesia membantu pengelolaan keuangan UMKM, cari tahu informasinya di sini.  

Bagaimana, tertarik menggunakan OY! Indonesia? Tunggu apalagi, daftarkan bisnis kamu sekarang juga di OY! Bisnis dan nikmati kemudahan menerima pembayaran!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023