Pentingnya membayar pajak sudah bukan hal yang perlu dipertanyakan lagi. Bayar pajak tepat waktu harus dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun sayangnya, masih banyak yang merasa keberatan untuk membayar pajak tepat waktu karena ada berbagai macam pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat.
Nah, ada sistem baru untuk bayar pajak yang bisa dijadikan alternatif baru yang bisa kamu gunakan, yaitu online billing atau electronic billing (e-Billing). Online billing itu apa sih? Simak terus artikel ini ya!
Apa Itu Online Billing?
Di era modern seperti sekarang, hampir semua sistem yang digunakan oleh masyarakat sudah berbasis aplikasi atau situs web. Kebanyakan pembayaran saja sudah dilakukan secara online, termasuk pembayaran pajak.
Online billing atau e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara baru pembayaran pajak ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016.
Konsekuensinya, seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank persepsi wajib menggunakan mekanisme online billing atau e-Billing.
Nah, sebenarnya apa sih fungsi online billing dalam tata cara pembayaran pajak online? Untuk memahaminya, kamu harus mengenal istilah billing system dan billing code terlebih dahulu.
Billing System dan Billing Code Itu Apa Sih?
Billing system merupakan sistem yang menerbitkan billing code untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Nanti billing code yang diterbitkan akan digunakan saat bayar pajak secara online.
Kamu otomatis akan menggunakan sistem ini kalau kamu pakai sistem bayar pajak online, yaitu online billing.
Sistem online billing atau e-Billing akan membimbing pengguna untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.
Jadi, kamu nggak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memakan waktu karena ada antrean. Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang yang menyebabkan layanan tatap muka di KPP dihentikan sementara dan dibatasi.
Apa Saja Manfaat dari Online Billing?
Jika kamu menggunakan online billing saat membayar pajak, banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
1. Bayar pajak jadi lebih mudah dan praktis
Kalau kamu membuat ID Billing, kamu bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja sesuai kebutuhan kamu. Kalau kamu merupakan orang yang memiliki rutinitas yang sangat padat, sistem online billing sangat cocok untuk kamu!
2. Kesalahan dari pencatatan transaksi bisa dihindari saat bayar pajak
Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin saja terjadi. Online billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual karena sistem ini akan otomatis mencatat seluruh transaksi kamu.
3. Transaksi real time
Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan (real time) di sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian atau penyebab lainnya. Jadi, nggak usah khawatir kehilangan bukti transaksi!
Dengan fitur online billing atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Selain itu, kamu jadi bisa mengatur keuanganmu agar nggak mengalami krisis keuangan.
Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun, apabila masih bingung dengan cara membayar pajak secara online, kamu bisa menghubungi customer service atau bertanya di situs DJP pajak.go.id atau online-pajak.com.
Tunggu apalagi? Yuk beralih ke sistem online billing!
Bagi kalian yang ingin membayar berbagai macam tagihan dengan mudah dan praktis, kamu bisa bayar lewat OY! loh. Download aplikasi OY! sekarang!