Mengenal Perbedaan UMKM dan UKM

Atia Tobing
|
November 1, 2021

Tidak bisa dimungkiri bahwa UMKM adalah salah satu praktik usaha yang sangat populer di kalangan masyarakat. Faktanya, banyak pegiat UMKM yang menjadikan sektor bisnis ini sebagai salah satu roda penggerak perekonomian negara. 

Selain itu, UKM juga merupakan jenis usaha yang tidak kalah populer. Namun, di balik popularitas dari UMKM dan UKM, ternyata masih banyak yang tidak tahu perbedaan antara dua jenis usaha tersebut. 

Lantas, apa perbedaan UMKM dan UKM? Pelajari perbedaanya pada artikel OY! berikut ini!

UMKM

umkm adalah


Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM adalah jenis usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha kecil (mikro). Berdasarkan jumlah kekayaan atau aset, jumlah omzet per tahun serta jumlah karyawan, UMKM dapat dibagi menjadi 3 kategori, yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Tahukah kamu bahwa UMKM adalah jenis usaha yang memiliki peran penting yang dalam memajukan perekonomian negara? Selain membuka lapangan kerja, peran UMKM adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong pemerataan ekonomi, menopang ekonomi di situasi kritis, dan meningkatkan devisa negara.

Contoh usaha yang tergolong UMKM adalah usaha kuliner, usaha fashion, usaha agribisnis, dan usaha florist. Keempat jenis tersebut tersebut sangat terkenal di kalangan masyarakat dan mampu menghasilkan keuntungan bisnis yang cukup menjanjikan.

UKM

umkm adalah


Usaha Kecil Menengah atau UKM adalah jenis usaha atau bisnis yang dijalankan dalam skala kecil hingga menengah. Perlu ditekankan bahwa UKM bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, melainkan usaha yang berdiri sendiri tetapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah.

Penggolongan UKM dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha kecil dan usaha menengah. Usaha kecil memiliki pemasukan di bawah Rp300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang, sedangkan usaha menengah memiliki pemasukan di bawah Rp500 juta dengan jumlah karyawan di bawah 30 orang.

Seperti halnya UMKM, contoh bisnis yang tergolong UKM adalah usaha kuliner dan usaha fashion. Namun, yang membedakan keduanya adalah jumlah karyawan dan bentuk usaha. Di samping itu, jenis UKM yang cukup diminati oleh masyarakat adalah usaha kerajinan tangan, misalnya kerajinan khas dari berbagai daerah.

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa UKM dan UMKM adalah dua jenis usaha dengan konsep yang berbeda. Selain konsep, apa saja perbedaan antara keduanya?

Perbedaan UMKM dan UKM

Perbedaan dari UMKM dan UKM dapat dilihat dari beberapa aspek. Berikut 5 perbedaan utamanya!

Jumlah Karyawan

Salah satu perbedaan UKM dan UMKM adalah jumlah karyawan yang dimiliki dalam badan usaha. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki jumlah karyawan atau tenaga kerja yang berbeda. 

Dari data tersebut, BPS menjelaskan bahwa unit usaha mikro memiliki paling sedikit 1 hingga 5 tenaga kerja. Sementara itu, usaha kecil memiliki tenaga kerja sebanyak 6 hingga 19 orang, sedangkan usaha menengah yang memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 hingga 99 orang.

Omzet Usaha

Selanjutnya, perbedaan UKM dan UMKM adalah omzet usaha atau total pendapatan. Berapa omzet usaha dari usaha mikro, kecil, dan menengah?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro mempunyai omzet usaha tahunan maksimal mencapai Rp300 juta. Usaha kecil mempunyai omzet usaha tahunan berkisar Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan omzet tahunan usaha menengah bisa mencapai lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

Modal Awal

Perbedaan ketiga dari UKM dan UMKM adalah modal awal. Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan UKM umumnya sebesar Rp50 juta, sedangkan modal untuk mendirikan UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau dengan bantuan dari pemerintah untuk pembiayaan modal. 

Mengapa UMKM membutuhkan modal awal lebih banyak? Hal ini dikarenakan UMKM diyakini memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia. Sementara itu, UKM dinilai bersifat lebih perorangan dengan perolehan keuntungan yang kecil.

Kekayaan Bersih

UKM dan UMKM adalah dua jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih usaha yang berbeda. Berapa saja kekayaan bersih dari usaha mikro, kecil, dan menengah?  

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, unit usaha yang digolongkan ke dalam usaha mikro mempunyai kekayaan bersih maksimal mencapai Rp50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Unit usaha kecil mempunyai kekayaan bersih berkisar Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta, sedangkan unit usaha menengah yang bisa mencapai lebih dari Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.

Pihak Pembinaan Usaha

Perbedaan terakhir yang akan kita bahas antara UKM dan UMKM adalah pihak yang melakukan pihak pembinaan usaha. Pembinaan usaha penting dilakukan agar usaha yang dijalankan dapat berjalan dan berkembang dengan baik.

Usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dikelola dan dibina oleh pihak yang berbeda. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi, dan usaha menengah dibina berskala nasional.

Sekian penjelasan tentang perbedaan UMKM dan UKM. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang awalnya masih bingung membedakan kedua jenis usaha tersebut.

Apakah kamu merupakan seorang pemilik usaha UMKM? Jika betul demikian, kamu harus menerapkan sistem pembayaran yang terbaik bagi bisnismu. Nah, kamu bisa menggunakan fitur-fitur dari OY! Bisnis untuk mengoptimalkan sistem pembayaran bisnis.

Optimalkan Sistem Pembayaran Bisnis UMKM dengan Bergabung di OY! Bisnis

umkm adalah

OY! Bisnis hadir untuk memberikan kemudahan baik dalam mengirim maupun menerima pembayaran bisnis. Jadi, layanan OY! Bisnis cocok banget untuk para pebisnis UMKM!

Sebagai payment gateway terlengkap yang bertujuan mengoptimalkan penjualan UMKM, OY! Bisnis memiliki fitur OY! Payment Link yang akan membantu kamu mengatur kanal pembayaran bisnis secara efektif. Cukup dengan mengirimkan tautan pembayaran khusus kepada pelanggan, kamu  dapat menerima pembayaran secara langsung.

Bisnis UMKM adalah jenis bisnis yang sangat membutuhkan sistem pembayaran yang memudahkan para pelanggan. Untuk itu, segera daftarkan bisnis UMKM kamu di OY! Bisnis untuk meningkatkan performa pembayaran bisnis!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023