Sederet Negara yang Bebas Masker di Publik, Indonesia Selanjutnya

Arin
|
May 19, 2022

Sederet Negara yang Bebas Masker di Publik, Indonesia Selanjutnya? - Setelah terbiasa memakai masker karena pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia selama dua tahun terakhir, pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan izin bebas masker di ruang terbuka awal pekan ini.

Pada pernyataan pers yang disiarkan pada Selasa, 15 Mei 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemberian izin bebas masker di ruang terbuka merupakan bukti bahwa penanganan virus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Sederet Negara yang Bebas Masker di Publik, Indonesia Selanjutnya?

Selain Indonesia, ternyata sudah ada beberapa negara lain yang telah mencabut peraturan wajib masker mereka loh. Berikut adalah beberapa negara yang telah mengizinkan masyarakatnya untuk bebas masker saat beraktivitas.

Singapura

Pemerintah Singapura telah mengumumkan pelonggaran besar-besaran dari langkah keamanan yang diberlakukan selama pandemi COVID-19 berlangsung, salah satunya adalah perizinan untuk beraktivitas di luar ruangan secara bebas masker.

Pemberlakuan bebas masker telah dilakukan di Singapura sejak akhir Maret 2022 lalu. Meskipun begitu, mengutip dari CNA, tampaknya mayoritas masyarakat di Singapura tetap memilih untuk berhati-hati dan menggunakan masker di tempat umum.

Malaysia

Negara selanjutnya yang telah memasuki transisi dari pandemi ke endemi adalah Malaysia. Sejak awal bulan Mei 2022 ini, pemerintah Malaysia telah mencabut peraturan wajib masker di luar ruangan bagi mereka yang telah menerima vaksinasi dengan dosis lengkap.

Pemerintah Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal seperti laju vaksinasi di negara tersebut, tingkat rawat inap pasien yang tergolong rendah, serta faktor-faktor lainnya.

Korea Selatan

Dilansir dari Kyodo News, Korea Selatan merupakan negara selanjutnya yang telah memberikan izin bebas masker di ruang terbuka kepada masyarakat di negara tersebut. Izin bebas masker dikeluarkan setelah terjadinya penurunan kasus COVID-19 di Korea Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Kebijakan yang satu ini telah diberlakukan sejak tanggal 2 Mei 2022 lalu dan merupakan langkah yang diambil pemerintah Korea setelah melonggarkan pembatasan agar masyarakat dapat belajar untuk hidup berdampingan dengan virus COVID-19.

Maldives

Saat ini, wajib penggunaan masker di Maldives hanya berlaku di pulau-pulau dengan wabah COVID-19 aktif. Pemerintah Maldives telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai langkah keamanan yang diberlakukan selama pandemi berlangsung. 

Selain menghapus kebijakan PCR, Maldives juga mengizinkan warga serta turis yang telah menerima dosis vaksinasi lengkap untuk melepas masker mereka saat melakukan aktivitas di luar ruangan sejak bulan Maret 2022 lalu.

Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab juga telah menghapus aturan wajib menggunakan masker di luar ruangan sejak awal Maret 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh otoritas nasional UEA, menyusul perubahan kebijakan karantina bagi para turis dan pelaku perjalanan internasional di negara tersebut.

Walaupun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diwajibkan, tetapi para turis tidak perlu lagi menunjukkan hasil PCR jika telah menerima dosis vaksin yang lengkap. Hal ini merupakan langkah yang diambil UEA sebagai upaya pemulihan agar kondisi kembali normal namun tetap menjaga keselamatan masyarakat.

Amerika Serikat

Bulan Maret 2022 lalu, Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) AS telah melonggarkan peraturan bermasker secara drastis di mayoritas negara bagian AS. Masyarakat yang tinggal di wilayah dengan tingkat infeksi yang dikategorikan rendah oleh CDC bisa bebas masker saat melakukan aktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Selain itu, beberapa sekolah di negara bagian AS juga telah mencabut aturan wajib masker mereka menyusul ketentuan pelonggaran peraturan bermasker. Hal ini dilakukan seiring dengan meredanya kasus COVID-19 yang melanda negara tersebut.

Inggris

Pemerintah Inggris tampaknya hendak memberlakukan upaya hidup berdampingan dengan COVID-19 sesegera mungkin. Segera setelah negara tersebut menyatakan penurun kasus COVID-19 varian omicron, pemerintah setempat lantas mengeluarkan pelonggaran kebijakan bermasker di tempat umum.

Walaupun beberapa tempat masih menganjurkan agar warga dan turis masih menggunakan masker di tempat yang ramai dan tertutup, tetapi peraturan tersebut bukan merupakan hal yang diwajibkan sejak bulan Februari 2022 lalu.

Swiss

Walaupun nyaris semua negara di Uni Eropa telah mencabut aturan wajib mengenakan masker, tetapi Swiss masih merupakan salah satu negara yang mencabut aturan pencegahan COVID-19 di negaranya secara keseluruhan.

Pencabutan aturan ini sudah diberlakukan sejak April 2022 lalu, menyusul pengangkatan pembatasan sosial dalam negeri pada bulan Februari 2022. Akan tetapi, meskipun kewajiban memakai masker serta pembatasan sosial telah diangkat, pemerintah setempat masih menekankan bahwa pandemi global ini masih belum berakhir.

Nah, itulah beberapa negara di dunia yang telah mengizinkan warganya untuk bebas bermasker di publik. Ada beberapa negara yang mengizinkan bebas masker baik di dalam maupun di luar ruangan, dan ada negara yang hanya mengizinkan bebas masker di luar ruangan saja.

Meskipun demikian, di antara negara-negara yang telah disebutkan di atas, masih ada penduduk yang lebih memilih untuk menggunakan masker walaupun sudah tidak diwajibkan. Bagaimana? Apakah kamu sendiri termasuk ke golongan yang akan bebas masker atau tetap memakai masker di ruang terbuka?

Apapun pilihan kamu, jangan lupa untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin seperti menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, ya! Stay healthy and stay safe.

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023