RUU KIA Segera Disahkan, Berikut Sederet Negara Dengan Cuti Melahirkan Terpanjang

Arin
|
June 17, 2022

RUU KIA Segera Disahkan, Berikut Sederet Negara Dengan Cuti Melahirkan Terpanjang - Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sedang banyak disorot oleh masyarakat. Pihak perwakilan dari DPR pun sudah mengatakan kalau RUU KIA sekarang berada dalam tahap untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang paling banyak diperhatikan dari RUU KIA adalah mengenai pengaturan cuti melahirkan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebutkan bahwa dalam RUU tersebut memang terdapat usulan untuk menambahkan waktu cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan.

Dengan adanya RUU KIA, Puan mengatakan bahwa ibu yang cuti hamil tidak perlu takut akan diberhentikan dari pekerjaan mereka. Selain itu, mereka tetap akan memperoleh gaji penuh dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan pada tiga bulan pertama masa cuti dan 70 persen gaji di bulan keempat.

Puan juga menambahkan bahwa pengesahan RUU KIA akan membantu ibu bekerja untuk memperoleh sejumlah hak-hak di lingkungan kerjanya. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan pada saat kehamilan, serta mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus di lingkungan kerja selama masa kehamilan.

Pengesahan RUU KIA ini diharapkan akan bisa terus meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta akan membentuk SDM yang berkualitas di masa kedepannya. Selain penambahan masa cuti melahirkan, di dalam RUU KIA juga menyebutkan cuti istirahat selama 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Sebelum Indonesia berencana untuk mengatur waktu cuti melahirkan sampai dengan enam bulan, ternyata sudah ada beberapa negara lain yang telah menetapkan cuti melahirkan dalam waktu yang cukup lama bagi ibu dan ayah, loh! 

Bulgaria

Negara dengan cuti melahirkan terlama adalah Bulgaria dengan 410 hari. Cuti melahirkan di Bulgaria bisa mulai digunakan oleh ibu hamil sejak 45 sebelum kelahiran. Masa cuti ini juga dapat dialihkan kepada ayah jika ibu sakit atau meninggal.

Selama masa cuti 410 hari tersebut, ibu akan tetap menerima 90 persen gaji mereka sementara ayah umumnya akan menerima cuti berbayar selama 15 hari setelah kelahiran anak. 

Selain itu, ibu di Bulgaria juga berhak untuk mengajukan cuti tambahan sampai sang anak berusia dua tahun. Jumlah upah yang dibayarkan selama cuti tambahan ini setara dengan upah minimum bulanan di Bulgaria.

Inggris

Ibu bekerja di Inggris berhak mendapatkan cuti hamil selama 52 minggu atau 12 bulan yang terdiri dari 26 minggu cuti hamil biasa dan 26 minggu cuti tambahan. Cuti bisa mulai diambil sejak 11 minggu sebelum masa kelahiran.

Selama periode cuti setelah melahirkan, ibu bekerja juga akan mendapatkan gaji penuh di 12 minggu pertama dan 50 persen dari jumlah gaji normal mereka selama 39 minggu sisanya.

Ayah di Inggris juga berhak untuk mendapatkan masa cuti ketika pasangan baru saja melahirkan atau memiliki anak. Cuti tersebut biasanya berlangsung selama 1-2 minggu, tergantung ketentuan yang ada di perusahaan tempatnya bekerja, dan ayah akan mendapatkan upah sebesar 90 persen dari gaji mingguan selama masa cuti berlangsung.

Swedia

Ayah dan ibu di Swedia berhak atas cuti berbayar selama 480 hari total ketika anak mereka baru saja lahir. Untuk orang tua tunggal, maka masa cuti 480 hari tersebut bisa mereka gunakan sekaligus.

Ayah dan ibu bekerja masing-masing memiliki minimal 90 hari untuk cuti dan jika mereka memutuskan untuk tidak mengambil sisa masa cuti tersebut (400 hari sisanya), maka masa cuti tidak bisa dipindahkan ke orang lain.

Orang tua umumnya mendapatkan hingga 80 persen dari gaji normal mereka pada 390 hari pertama.

Nah, itulah beberapa negara yang memiliki cuti melahirkan terpanjang bagi ayah dan ibu. Dengan adanya RUU KIA, Indonesia tampaknya akan ikut bergabung dengan negara-negara tersebut, nih. Bagaimana menurut kamu?

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023