Wajib Tahu, Ini Cara Membuat Izin Usaha UMKM

Atia Tobing
|
November 10, 2021

Izin Usaha UMKM - Kini, sebagian besar usaha yang berkembang di Indonesia tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Namun, sektor usaha mikro masih banyak yang belum memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Salah satu faktornya adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya membuat izin usaha UMKM serta cara membuat izin tersebut. 

Tahukah kamu bahwa pembuatan izin usaha UMKM dapat memberikan berbagai manfaat bagi suatu bisnis? Oleh karena itu, hal ini sangat dianjurkan dan perlu dijadikan suatu pertimbangan oleh seluruh pelaku usaha mikro.

Untuk itu, kamu harus tahu cara pembuatannya apabila kamu merupakan seorang pengusaha. Bagaimana cara membuat izin usaha UMKM? Ketahui caranya di artikel OY! berikut ini!

Ingin Bangun Usaha Kecil? Pelajari Cara Membuat Izin Usaha UMKM Terlebih Dahulu!

izin usaha UMKM

Bagi para calon pengusaha yang tertarik membangun usaha kecil, ada satu hal penting yang harus kamu lakukan. Hal tersebut adalah membuat izin usaha UMKM.

Pembuatan izin usaha UMKM merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua pelaku UMKM karena banyaknya manfaat yang dapat diperoleh. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenkopUKM), pelaku usaha mikro yang telah membuat izin memiliki kepastian hukum yang jelas serta berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah. Menguntungkan sekali, bukan?

Izin usaha UMKM yang berlaku di Indonesia sering disebut IUMK. Apa itu IUMK?

Apa Itu IUMK?

izin usaha UMKM

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah tanda legalitas berbentuk surat izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pemilik izin usaha UMKM atau IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya. Bantuan tersebut berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis. Selain itu, pemerintah akan membantu mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan serta mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.

Tak perlu khawatir, pembuatan surat IUMK tidak dipungut biaya sama sekali. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, mari kita bahas tentang cara membuat izin usaha UMKM. Simak selengkapnya pada ulasan di bawah ini!

Cara Membuat Izin Usaha UMKM: Offline dan Online

izin usaha UMKM

Setelah mengetahui tentang pentingnya membuat izin usaha UMKM (IUMK), tahap selanjutnya adalah mengetahui cara membuatnya. Saat ini, pembuatan IUMK dapat dilakukan secara offline dan online

Berikut cara membuat izin usaha UMKM atau IUMK secara offline dan online.

Cara Membuat Izin Usaha UMKM secara Offline

Pertama, mari kita bahas cara membuat izin usaha UMKM secara offline. Pembuatan IUMK secara offline atau luar jaringan (luring) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan izin di kantor kecamatan.

Pemohon izin usaha mikro kecil (IUMK) harus mengisi formulir dan dokumen persyaratan. Setelah itu, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan serta kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK sebagai izin usaha UMKM. Namun, apabila data atau dokumen masih belum lengkap, camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya agar bisa dilengkapi oleh pemohon.

Berikut data yang harus diisi untuk formulir pengajuan:

  1. Nama
  2. Nomor KTP/NIK
  3. Nomor Telepon
  4. Alamat
  5. Kegiatan Usaha
  6. Sarana usaha yang digunakan
  7. Jumlah modal usaha
  8. Surat Pengantar dari RT/RW
  9. Lokasi usaha
  10. Fotokopi KTP
  11. Fotokopi KK
  12. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Itulah cara membuat IUMK secara offline. Lalu, bagaimana cara membuat izin usaha UMKM secara online? Pelajari caranya pada penjelasan di bawah ini!

Cara Membuat Izin Usaha UMKM secara Online

Selain metode pembuatan izin usaha UMKM secara offline, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui situs Online Single Submission (OSS). Bagaimana caranya?

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah membuat akun OSS. Berikut cara membuat akun OSS:

  1. Kunjungi atau buka laman website OSS;
  2. Klik tombol “DAFTAR/MASUK” yang terletak di bagian kanan atas;
  3. Isi data yang dibutuhkan;
  4. Masukan kode Capta;
  5. Klik tombol “Daftar” yang terletak di bagian bawah.

Setelah mendapatkan notifikasi yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan, cek email dan buka email registrasi dari OSS, lalu tekan tombol “Aktivasi”. Hal ini menandakan bahwa kamu sudah memiliki akun OSS.

Selanjutnya, tahap kedua dalam pembuatan IUMK secara online adalah pengisian data. Cek email verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan. Salin atau copy password tersebut dan ikuti tahapan di bawah ini:

  1. Buka website OSS;
  2. Klik tombol login;
  3. Masukan alamat email pada bagian “username” serta password yang telah disalin;
  4. Ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.

Saat mengisi jenis atau kategori usaha, kamu bisa melihat jenis-jenis usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terlebih dahulu. Pemilihan jenis usaha sangat penting dan perlu dipertimbangkan secara matang.

Tahap ketiga dalam pembuatan izin usaha UMKM secara online adalah mengunduh NIB (Nomor Induk Berusaha). Untuk mengunduh NIB, kamu harus:

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi;
  2. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”;
  3. Klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”;
  4. Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

IUMK juga bisa diunduh dan disimpan, loh. Caranya adalah klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis. 

Menurut laman UMKM Indonesia, NIB adalah “KTP-nya Pengusaha”, sedangkan IUMK adalah “SIM-nya Pengusaha” dalam konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil. Jadi, tidak perlu diragukan pentingnya membuat NIB dan IUMK sebagai izin usaha UMKM.

Perlu diketahui bahwa IUMK via OSS sah sebagai legalitas skala nasional. Nah, pelaku UMKM dapat memanfaatkan IUMK via OSS ini pada skala kegiatan yang diadakan oleh instansi terkait, misalnya Kementerian.

Sekian penjelasan tentang cara membuat izin usaha UMKM. Semoga bermanfaat, ya!

Untuk membangun usaha yang maju, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah menerapkan sistem pembayaran bisnis yang dapat diandalkan. Caranya gampang banget, loh. Gabung di OY! Bisnis saja!

Terapkan Sistem Pembayaran Bisnis yang Dapat Diandalkan dengan Bergabung di OY! Bisnis

izin usaha UMKM

OY! Bisnis merupakan penyedia layanan keuangan yang bertujuan untuk membantu para pengusaha dalam meningkatkan performa bisnis mereka, khususnya UMKM. Sebagai penyedia sistem pembayaran terbaik di Indonesia, OY! Bisnis akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan pelanggan.

Begitu pun sebaliknya, pelanggan juga akan dimudahkan saat hendak melakukan transaksi dengan kamu. Jika bisnismu tergabung di OY! Bisnis, proses transaksi bisnis dijamin cepat, aman, dan nyaman.

Di samping membuat izin usaha UMKM, kamu wajib menyediakan sistem pembayaran terbaik dalam bisnismu. Segera daftarkan bisnis kamu di OY! Bisnis untuk menerapkan metode pembayaran terbaik dalam usaha UMKM yang sedang kamu jalani!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023