Apa Saja Syarat Pemasangan PDAM Baru?

Mutia
|
May 3, 2021

Air bersih merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh semua orang untuk menjalankan hidup setiap harinya. Banyak sekali kegiatan rumah tangga yang membutuhkan air bersih. Untuk bisa menggunakan air bersih, masyarakat bisa menggunakan jasa dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertugas untuk mendistribusikan air bersih di berbagai daerah. 

Masyarakat yang ingin menggunakan jasa dari PDAM bisa menyesuaikan tipe langganan sesuai dengan tipe rumah. Sebelum menggunakan PDAM untuk air bersih di rumahmu, pastikan kamu sudah cek peraturan yang telah ditentukan dari PDAM karena peraturan di setiap daerah berbeda.

Nah, kalau kamu tertarik untuk memasang PDAM di rumahmu, simak syarat dan caranya berikut ini ya!

Syarat Mengurus Pemasangan PDAM

pemasangan PDAM
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran PDAM

Langkah pertama untuk mengurus pemasangan PDAM adalah mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan beberapa dokumen. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi AJB (Akta Jual Beli)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir atau surat keterangan dari kelurahan setempat
  • Menyertai materai Rp6.000
  • Menyerahkan surat kuasa jika mewakili instansi atau perusahaan 
  1. Mendatangani SPL

Setelah itu kamu harus menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL) yang merupakan dasar penjanjian antara calon pelanggan air bersih dan pihak PDAM. Isi dari SPL adalah penjelasan terperinci mengenai kewajiban, hak, dan tanggung jawab baik dari pihak pelanggan maupun PDAM. 

  1. Membayar Biaya Pendaftaran

Untuk menggunakan jasa PDAM, kamu akan dikenakan biaya pendafataran sebesar Rp50.000. Jika suatu saat kamu ingin membatalkan permintaan untuk berlangganan, biaya pendaftaran tersebut nggak bisa dikembalikan. 

  1. Survey Bangunan

Selanjutnya pihak PDAM akan melakukan survey pada lokasi yang akan dipasangkan PDAM. Survey ini dilakukan agar pihak PDAM bisa memastikan bahwa bangunan yang akan dipasangkan pipa PDAM masuk ke dalam jangkauan perusahaan dan sumber air. Selain itu, survey ini juga digunakan untuk menentukan tipe bangunan agar tahu jenis pipa yang akan digunakan dan biayanya. 

  1. Membayar Biaya Pemasangan PDAM

Karena biaya pemasangan pipa berbeda untuk setiap daerah, maka pihak PDAM akan menentukan biaya sesuai dengan biaya yang akan disebutkan di bawah ini:

  • Biaya peralatan
  • Biaya pemeliharaan jaringan
  • Biaya tanggungan air
  • Biaya administrasi
  • Biaya perencanaan
  • Biaya sambungan (pekerjaan tanah dan perbaikan fasilitas rumah, upah pemasangan, dan biaya transport)
  1. Memberikan Bukti Pembayaran

Setelah kamu membayar biaya pemasangan yang telah ditentukan, kamu harus memberikan bukti pembayaran pemasangan. Cara pembayarannya beragam dan ditentukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan dari PDAM di masing-masing daerah. Oleh karena itu, kamu bisa cek di situs resmi PDAM daerah kamu. 

  1. SPK (Surat Perintah Kerja)

Surat ini akan dikeluarkan oleh pihak PDAM setelah pelanggan sudah melakukan pembayaran, menyerahkan bukti pembayaran, dan pihak PDAM telah melakukan survey bangunan. 

  1. Pemasangan Sambungan Baru

Jika semua langkah-langkah di atas sudah dilakukan, pihak PDAM akan melakukan pemasangan sambungan pipa PDAM. Pemasangan ini umumnya akan dilakukan paling lambat 6 hari kerja setelah bukti pembayaran telah diserahkan. 

Itu dia tadi persyaratan yang harus kamu lakukan untuk melakukan pemasangan PDAM baru. Jangan lupa untuk cek peraturan dan ketentuan dari PDAM di daerahmu ya! Semoga membantu! 

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023