Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini

Arin
|
October 4, 2024

Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini - Ada berita baik untuk masyarakat Indonesia. Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan halal bihalal atau silaturahmi pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022. Tentunya masyarakat akan sangat senang karena halal bihalal sudah bisa dilakukan secara langsung lagi. 

Asal usul halal bihalal

Tidak perlu heran jika kamu belum pernah mendengar tentang kegiatan ini di luar Indonesia. Nyatanya, walaupun istilah halal bihalal diambil dari bahasa arab, kegiatan yang satu ini memang merupakan tradisi khas umat Islam di Indonesia yang tidak akan bisa kamu temui di negara-negara lain.

Halal bihalal lebaran merupakan tradisi yang sudah ada di Indonesia sejak lama. Kegiatan yang satu ini umumnya bisa diartikan sebagai kegiatan dimana masyarakat saling bersalaman dan memaafkan ketika hari lebaran tiba.

Oleh karena itu, masyarakat yang beragama Islam biasanya akan berkunjung ke rumah tetangga atau kenalan mereka untuk melakukan kegiatan halal bihalal. Kegiatan yang satu ini biasanya dilakukan setelah menunaikan ibadah salat Eid dan kerap dijadikan ajang silaturahmi dengan tetangga ataupun orang-orang yang tinggal di lingkungan sekitar.

Umumnya, masyarakat akan berkeliling perumahan atau kawasan tempat tinggal mereka untuk bersalam-salaman dan saling memaafkan. Tidak jarang pula masyarakat akan mengundang keluarga, teman, bahkan tetangga untuk bertamu ke rumah mereka pada saat melakukan halal bihalal. 

Kegiatan ini bisa dibilang sering digunakan sebagai ajang “pamer rumah”. Pada saat halal bihalal lebaran, orang-orang pasti akan membersihkan rumah mereka dan menatanya secantik mungkin agar siap kapan saja untuk menerima tamu.

Sayangnya dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda selama dua tahun terakhir, kegiatan ini sempat dialihkan dan dilakukan secara online. Maka dari itu, lebaran 2022 ini pun terasa semakin spesial karena kegiatan ini bisa dilakukan secara offline lagi.

Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini

Akan tetapi, dalam melakukan kegiatan halal bihalal tentunya akan diimplementasikan protokol kesehatan khusus agar tidak terjadi penyebaran kasus COVID-19 selama lebaran 2022. Yuk simak aturan halal bihalal lebaran 2022 yang telah disiapkan pemerintah dengan cara membaca artikel yang satu ini.

Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini

Agar situasi pandemi COVID-19 pada masa lebaran 2022 di Indonesia tetap terkendali, pemerintah menerbitkan aturan kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan kondisi atau level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap daerah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang diteken pada hari Jum’at, 22 April 2022 lalu oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Berikut adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jumlah tamu disesuaikan dengan level PPKM daerah

Di dalam surat edaran tersebut, dituliskan bahwa pemerintah menghimbau bahwa jumlah tamu yang hadir pada saat halal bihalal lebaran 2022 akan menyesuaikan dengan level PPKM yang ada di daerah tersebut. 

  • Untuk daerah dengan level 3 PPKM, tamu yang diperbolehkan hadir dalam satu kegiatan halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas total tempat yang disiapkan.
  • Untuk daerah dengan level 2 PPKM, tamu yang diperbolehkan hadir dalam satu kegiatan halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas total tempat yang disiapkan.
  • Untuk daerah dengan level 1 PPKM, tamu yang diperbolehkan hadir dalam satu kegiatan halal bihalal adalah 100 persen dari kapasitas total tempat yang disiapkan.

Acara makan-makan ditiadakan

Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini

Walaupun halal bihalal lebaran 2022 sudah boleh dilakukan secara offline, pemerintah tetap menyarankan agar kegiatan makan-makan atau kegiatan lain yang mengharuskan para tamu untuk membuka masker tidak dilaksanakan dulu.

Pemerintah menyatakan bahwa untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu yang mencapai 100 orang, makanan serta minuman tidak boleh disajikan maupun disantap di tempat. Makanan dan minuman yang ada harus disediakan di dalam kemasan yang bisa tamu bawa pulang. Hal ini dilakukan meminimalisir potensi penyebaran virus COVID-19 pada saat orang-orang melepas masker untuk makan.

Protokol kesehatan tetap harus dijalankan

Pada saat kegiatan halal bihalal tahun ini, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat tetap harus memakai masker baik di dalam maupun di luar ruangan pada saat melakukan kegiatan halal bihalal lebaran 2022.

Selain itu, masyarakat juga harus hati-hati dan tetap menjaga jarak dengan orang lain. Walaupun kegiatan salam-salaman selalu dilakukan pada saat melakukan halal bihalal, ada baiknya jika masyarakat tetap melakukan kontak fisik seminimal mungkin.

Boleh Digelar, Simak Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 Berikut ini

Halal bihalal pastinya akan menciptakan kerumunan, baik berskala kecil maupun besar. Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan kegiatan halal bihalal pada saat lebaran 2022 ini juga tidak boleh lupa untuk tetap rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala.

Nah, itu dia aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk kegiatan halal bihalal lebaran tahun 2022. Jangan lupa untuk mematuhi aturan tersebut agar kamu tetap aman dan terjaga dari virus ya! Stay safe and stay healthy semuanya!

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) terdaftar dan disahkan oleh Bank Indonesia, Nomor Register 21/267/Jkt/3.
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia terdaftar sebagai penyedia sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor Register 000019.01/DJAI.PSE/02/2021
ISO 9001 Quality Management, ISO 37001 Anti-bribery Management dan ISO 27001 Information Security Management disertifikasi oleh BSI dengan nomor sertifikat FS751090, IS751086, dan IABMS 780552.
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023