Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Bebas Masker di Ruang Terbuka

Arin
|
May 18, 2022

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Bebas Masker di Ruang Terbuka - Pada hari Selasa, 15 Mei 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan resmi mengenai perizinan bebas masker di Indonesia. 

Saat ini, masyarakat Indonesia diizinkan untuk melakukan kegiatan di ruang terbuka tanpa harus menggunakan masker (bebas masker).

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa lalu.

Setelah dua tahun terakhir saat terjadi pandemi COVID-19, penggunaan masker merupakan hal yang wajib karena merupakan bagian dari protokol kesehatan guna mencegah penularan virus COVID-19 dari World Health Organization (WHO).

Kebijakan yang satu ini lantas disambut dengan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Beberapa kalangan mengaku senang karena hal ini menunjukkan bahwa pandemi akan segera berakhir, sementara beberapa kalangan lainnya tetap memilih untuk lanjut menggunakan masker sampai pandemi benar-benar berakhir.

Presiden juga menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang telah menerima dosis vaksinasi lengkap, baik dalam negeri maupun luar negeri, sudah tidak perlu melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Bulan lalu, pemerintah kembali memberikan izin untuk pelaksanaan mudik serta kegiatan-kegiatan lainnya setelah dibatasi selama dua tahun terakhir. Hal ini tentunya membuktikan bahwa mobilitas masyarakat telah secara berangsur-angsur kembali seperti semula.

Pernyataan Presiden mengenai perizinan tersebut lantas menunjukkan bahwa penanganan virus COVID-19 di Indonesia sudah menjadi lebih terkendali.

Pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi mengenai aturan bebas masker serta ketentuan pelaku perjalanan juga menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan skenario penanganan virus COVID-19 di Indonesia dari pandemi ke endemi.

Keputusan ini tentunya tidak diambil begitu saja. Perizinan bebas masker diberlakukan setelah melihat bahwa antibodi masyarakat Indonesia terhadap virus COVID-19 dianggap relatif tinggi.

Protokol Kesehatan Tetap Wajib Dilakukan

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Bebas Masker di Ruang Terbuka

Walaupun begitu, masyarakat tetap tidak boleh lengah. Meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat seperti mengizinkan pelaksanaan mudik dan kegiatan lainnya, tetapi upaya vaksinasi serta protokol kesehatan tetap harus dijalankan secara disiplin karena pandemi COVID-19 masih belum berakhir.

Maka dari itu, Presiden Jokowi dalam pernyataan yang sama serta menegaskan bahwa penggunaan masker tetap harus dilakukan di dalam ruang tertutup serta transportasi umum, atau ketika ada kerumunan di sekitar. 

Selain itu, ketentuan bebas masker tidak berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia, memiliki penyakit komorbid, atau belum menerima vaksinasi lengkap, sehingga mereka masih diwajibkan untuk tetap memakai masker di tempat umum.

Presiden Jokowi juga mengimbau agar masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk atau pilek untuk tetap memakai masker saat beraktivitas, baik di ruang terbuka maupun tertutup, agar mengurangi risiko penularan.

Kami Siap Membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan transaksi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi bisnis Anda.
Mulai Sekarang
Logo BI White
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by Bank Indonesia, Register Number 21/267/Jkt/3
PT. Dompet Harapan Bangsa (“OY! Indonesia”) registered and authorized by the Financial Services Authority, Register Number S-326/MS.72/2019
Logo Kominfo White
OY! Indonesia registered as the electronic system provider at Indonesia Ministry of Communication and Informatics, Register Number 000019.01/DJAI.PSE/02/2021.
ISO 9001 Quality Management System, ISO 27001 Information Security Management System, ISO 37001 Anti-bribery Management System certified by BSI under certificate numbers FS 751090, IS 751086, and IABMS 780552
Follow Us On
© OY! Indonesia. 2023